Pengertian Rekam Medis
Dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumententang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan danpelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989tentang Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yangberisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada saranapelayanan kesehatan.
Kedua, pengertian rekam medis diatas menunjukkan perbedaan yaituPermenkes hanya menekankan pada sarana pelayanan kesehatan,sedangkan dalam UU Praktik Kedokteran tidak. Ini menunjukan pengaturanrekam medis pada UU Praktik Kedokteran lebih luas, berlaku baik untuksarana kesehatan maupun di luar sarana kesehatan.
Download disini :manual_rekam_medis