Aspek Hukum Rekam Medis

April 12, 2008

By: Raden Sanjoyo – D3 Rekam Medis FMIPA Universitas Gadjah Mada

Status hukum dan peraturan tentang catatan kesehatan harus dijaga oleh institusi pelayanan kesehatan. Istitusi kesehatan tidak memiliki hukum atau peraturan pemerintah pusat. Institusi pelayanan kesehatan harus menyimpan catatan mengenai kesehatan karena hukum atau peraturan tersebut penting sebagai kepedulian pasien dan dokumen yang syah. Read the rest of this entry »


Manual Rekam Medis

April 10, 2008

Pengertian Rekam Medis

Dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumententang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan danpelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989tentang Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yangberisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada saranapelayanan kesehatan.

Kedua, pengertian rekam medis diatas menunjukkan perbedaan yaituPermenkes hanya menekankan pada sarana pelayanan kesehatan,sedangkan dalam UU Praktik Kedokteran tidak. Ini menunjukan pengaturanrekam medis pada UU Praktik Kedokteran lebih luas, berlaku baik untuksarana kesehatan maupun di luar sarana kesehatan.

Download disini :manual_rekam_medis


Rekam Medis RSI Surakarta

March 15, 2008

Artikel ini masih dalam proses penyusunan. Terimakasih


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.